PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah strategis untuk mengintegrasikan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan perkotaan yang lebih terstruktur dan terarah. Leonard menjelaskan bahwa RP2P merupakan rencana pentahapan penyediaan layanan perkotaan yang disertai dengan strategi pendanaan indikatif, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang.
Dengan diluncurkannya Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, diharapkan seluruh daerah, termasuk Kalteng, dapat merespons tantangan di wilayah perkotaan saat ini, seperti pentingnya acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan perkotaan. “Permendagri ini diharapkan bisa meminimalisir masalah lintas sektor di perkotaan, serta memastikan penyediaan layanan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar Leonard, Sabtu 26 Januari 2025.
Permendagri ini mengimplementasikan PP 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan dan mengatur berbagai hal terkait sistem pelayanan perkotaan, pendanaan, konsolidasi, serta pengintegrasian RP2P dalam RPJMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam merancang pengelolaan perkotaan yang terintegrasi, sejalan dengan dokumen perencanaan lainnya.
Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya sinkronisasi antara RP2P dan RPJMD untuk memastikan kebijakan dan program pengelolaan perkotaan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Hendricus Andy Simarmata, narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), menambahkan bahwa RP2P merupakan instrumen strategis yang harus dikelola dengan baik agar dapat mendukung tercapainya pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
“Dengan pendekatan berbasis data, diharapkan pengelolaan perkotaan akan lebih terarah, termasuk dalam hal tata ruang, infrastruktur, pelayanan publik, dan pengelolaan lingkungan,” jelasnya. Kalimantan Tengah, sebagai salah satu provinsi yang tengah mengalami pertumbuhan sektor perkotaan, berkomitmen untuk mematuhi Permendagri ini demi terciptanya kota yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.






















Discussion about this post