SAMPIT – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan sekretariat daerah kabupaten Kotawaringin Timur Alang Arianto menyampaikan, keberadaan perusahaan besar swasta di sektor perkebunan kelapa sawit khususnya di wilayah Kotim lebih banyak memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah jika dibandingkan dengan dampak negatif yang terkadang ditimbulkan.
“Dampak positifnya memang lebih besar, karena menyumbang pada perekonomian daerah. Namun tidak bisa kita pungkiri bahwa ada juga dampak negatif yang terkadang juga muncul seperti kerusakan lahan maupun sungai yang tercemar,”ujarnya, Kamis 16 Januari 2025.
Akan tetapi menurutnya, dampak negatif itu bisa terjadi jika pada saat pembukaan lahan PBS tidak diawasi. Di samping itu masyarakat juga harus menyadari bahwa dengan keberadaan PBSI ini turut memberikan dampak baik terutama membuka akses masyarakat dari jalur darat menuju desa-desa lain.
“Dan PBS sawit ini juga memiliki multiplier effect yang memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi. Bahkan pada saat pandemi lalu sektor ini tidak terpengaruh secara garis besar dan memberikan kontribusi yang sangat luar biasa,”tegasnya.
Karena menurutnya, hampir setiap turunannya dari perkebunan kelapa sawit ini bisa dimanfaatkan dan bernilai ekonomi. Apalagi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotim merupakan perkebunan terluas ke Kalimantan Tengah. Sehingga ujarnya, jika berbicara kerusakan saat ini pun banyak masyarakat yang menanam secara pribadi kelapa sawit bahkan mengalih fungsikan lahan perkebunan karet menjadi kelapa sawit.
“Karena untuk penjualan kelapa sawit pun sangat mudah bahkan biasanya buah hanya diletakkan di pinggir jalan, pengepul akan langsung datang sendiri membelinya,”kata Alang.
Dijelaskannya, PBS sawit sendiri di Kabupaten Kotim berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah khususnya melalui BPHTB. Namun memang diakuinya ada beberapa perusahaan yang belum mengajukan HGU sehingga pendapatan melalui BPHTB ini masih belum optimal.
“Untuk itu pada akhir tahun lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun Kementerian Pertanian telah mengeluarkan regulasi agar perkebunan yang belum mengajukan HGU segera melakukan pengajuan,”ungkapnya.
Di Kotim sendiri menurutnya, hanya ada sedikit perusahaan yang masih belum mengikuti aturan yaitu mengajukan HGU. Namun memang memiliki lahan yang cukup luas.
“Untuk itu kita terus mendorong agar sejumlah perusahaan ini melakukan pengajuan HGU baru bisa melanjutkan operasionalnya,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post