SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur menanggapi kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi antara ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim dengan honorer serta dugaan kasus perselingkuhan oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Kota Besi.
“Yang pasti perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang baik dan tidak patut dicontoh apalagi dilakukan oleh ASN. Pertama kita akan pastikan kasus itu terlebih dahulu untuk menentukan tindak lanjut berikutnya kepada yang bersangkutan,”ujarnya, Selasa 17 Desember 2024.
Yaitu lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan baru nantinya akan dijatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat yang memang biasanya memberikan analisanya kepada pimpinan daerah.
“Jia hal itu memang terbukti benar, maka tentu sanksi yang diberikan adalah pemecatan baik itu ASN maupun honorer, karena perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan yang terpuji dan merupakam sikap yang salah,”tegasnya.
Sanggul menambahkan, sikap tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintahan. la menilai, perilaku yang melanggar norma seperti perselingkuhan tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak citra institusi pemerintahan di mata masyarakat.
Selain kasus perselingkuhan oknum kepala desa, belum lama ini sosial media juga dihebohkan atas kasus perselingkuhan seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Baamang dan seorang pegawai diduga terlibat hubungan terlarang. Keduanya digerebek warga di Jalan Walter Condrat, Senin 16 Desember 2024.
“Atas kedua kasus itu kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan tindakan,”tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post