SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan, sarana prasarana pemadaman kebakaran dan penyelamatan termasuk salah satunya alat pelindung diri akan dipenuhi pada tahun anggaran 2025 mendatang.
“Secara bertahap akan kita penuhi guna memastikan keamanan personil kita saat bertugas, sehingga jangan sampai ketika menjalankan tugasnya untuk memadamkan api malah petugas sendiri yang nantinya akan berada dalam bahaya,”ujarnya, Selasa 3 Desember 2024.
Dicontohkannya, ketika terjadinya kebakaran lahan biasanya petugas akan memadamkan sampai ke tengah lahan, namun kadangkala api juga akan menjalar ke bagian belakang sehingga petugas bisa saja terkepung api.
“Untuk itu petugas memerlukan alat perlindungan diri yang aman,”tegasnya
Untuk keberadaan posko kata Halikin, nantinya pemerintah akan meminta kepada Disdamkarmat untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan apakah memungkinkan dibangun di kecamatan itu sendiri atau ada lokasi khusus nantinya.
“Nanti akan kita lakukan pengadaan sesuai kebutuhan, misalnya ada lima Kecamatan yang berdasarkan kajian berpotensi banyak terjadinya kebakaran, maka akan kita lakukan pengadaan 5 unit mobil pemadam kebakaran standar,”bebernya.
Terkait alokasi anggaran untuk pemenuhan alat pelindung diri lanjut Halikin, berdasarkan permintaan Rp 1,2 miliar, namun ternyata alat penyelamatan seperti perahu karet yang tersedia di BPBD juga sudah tidak layak.
“Karena ini salah satu fasilitas penunjang penyelamatan yang kerap kali kita gunakan pada saat bencana banjir, sehingga perlu juga dilakukan pengadaan. Untuk itu nantinya anggaran akan dibagi, untuk BPBD dan juga dinas pemadam kebakaran,”terangnya.
Menurutnya, pengadaan ini sangat mungkin dilakukan, tergantung dengan kebijakan kepala daerah meski dalam keterbatasan anggaran.
“Karena kita lebih baik mengorbankan anggaran untuk perjalanan dinas ataupun perjalanan kepala dinas, dibandingkan harus mengalahkan penganggaran yang penting atau urgent seperti ini,”tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post