• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BKSDA Edukasi Tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di Sekolah

BKSDA Edukasi Tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di Sekolah

Selasa, 26 November 2024
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: IST/MATA KALTENG - Edukasi siswa dan guru SMK Ambarwati oleh BKSDA Sampit.

Foto: IST/MATA KALTENG - Edukasi siswa dan guru SMK Ambarwati oleh BKSDA Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit memberikan edukasi tentang tumbuhan dan satwa liar di sekolah khususnya SMK Ambarwati di Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Edukasi kami berikan tidak hanya untuk siswa namun juga para gurunya. Materi yang kami berikan terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, serta tindakan yang harus dilakukan jika bertemu satwa liar di berbagai lokasi,”kata Komandan BKSDA Resor Sampit Muriansyah, Selasa 26 November 2024.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Dirinya berterima kasih kepada pihak sekolah yang mengundang BKSDA untuk menyampaikan materi ini. Menurutnya, pemahaman akan tumbuhan dan satwa liar ini penting diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya generasi muda dalam melestarikan keanekaragaman hayati.

Dalam kegiatan yang diikuti 45 peserta tersebut, BKSDA menjelaslan berbagai peraturan perundang-undangan terkait jenis maupun perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar.

Salah satunya Undang-Undang Konservasi No. 32 Tahun 2024, jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, tindakan yang harus dilakukan jika bertemu satwa liar di berbagai lokasi, serta mitigasi konflik buaya di Sungai Mentaya yang telah dilakukan BKSDA Kalteng Seksi Konservasi Wilayah II.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan perlindungan lebih ketat terhadap satwa liar. Jika bertemu satwa liar seperti orangutan di hutan, biarkan saja karena di sana habitat mereka. Jangan mengganggu dengan cara melempar, menembak, atau tindakan lainnya yang dapat membahayakan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, jika satwa liar seperti orangutan atau beruang ditemukan di ladang atau pemukiman, masyarakat diimbau segera melapor kepada petugas BKSDA atau perangkat desa setempat.

“Jangan mencoba menangkap atau membunuh satwa liar. Tindakan tersebut tidak hanya berbahaya tetapi juga dapat dijerat hukum,” tegas Muri.

Dirinya juga menjelaskan ancaman pidana dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024, yang kini mencantumkan sanksi minimal bagi pelanggaran. Pasal 21 Ayat 2, misalnya, melarang perburuan, penangkapan, hingga perdagangan satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal kategori 4 dan maksimal kategori 7.

Selain itu, korporasi yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga kategori 8.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Mendapat Apresiasi, Ini Ragam Karya Dalam P5 dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin di MTSN 1 Kotim

Next Post

Peringati Hari Guru, SMP Negeri 1 Suling Tambun Harapkan Tunjangan Daerah Khusus Kembali Diterima

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Peringati Hari Guru, SMP Negeri 1 Suling Tambun Harapkan Tunjangan Daerah Khusus Kembali Diterima

OPD Barsel Diimbau Untuk Mengawasi Setiap Kegiatan Investasi

H-1 Pencoblosan, KPU Sukamara Musnahkan Surat Suara yang Rusak dan Kelebihan

Rakor Mingguan Inflasi Lanjut untuk Jaga Stabilitas Ekonomi, Inflasi Indonesia Oktober Terkendali di 1,71%

Wakil Gubernur Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kalteng 2024-2029

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK