SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit memberikan edukasi tentang tumbuhan dan satwa liar di sekolah khususnya SMK Ambarwati di Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Edukasi kami berikan tidak hanya untuk siswa namun juga para gurunya. Materi yang kami berikan terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, serta tindakan yang harus dilakukan jika bertemu satwa liar di berbagai lokasi,”kata Komandan BKSDA Resor Sampit Muriansyah, Selasa 26 November 2024.
Dirinya berterima kasih kepada pihak sekolah yang mengundang BKSDA untuk menyampaikan materi ini. Menurutnya, pemahaman akan tumbuhan dan satwa liar ini penting diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya generasi muda dalam melestarikan keanekaragaman hayati.
Dalam kegiatan yang diikuti 45 peserta tersebut, BKSDA menjelaslan berbagai peraturan perundang-undangan terkait jenis maupun perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar.
Salah satunya Undang-Undang Konservasi No. 32 Tahun 2024, jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, tindakan yang harus dilakukan jika bertemu satwa liar di berbagai lokasi, serta mitigasi konflik buaya di Sungai Mentaya yang telah dilakukan BKSDA Kalteng Seksi Konservasi Wilayah II.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan perlindungan lebih ketat terhadap satwa liar. Jika bertemu satwa liar seperti orangutan di hutan, biarkan saja karena di sana habitat mereka. Jangan mengganggu dengan cara melempar, menembak, atau tindakan lainnya yang dapat membahayakan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, jika satwa liar seperti orangutan atau beruang ditemukan di ladang atau pemukiman, masyarakat diimbau segera melapor kepada petugas BKSDA atau perangkat desa setempat.
“Jangan mencoba menangkap atau membunuh satwa liar. Tindakan tersebut tidak hanya berbahaya tetapi juga dapat dijerat hukum,” tegas Muri.
Dirinya juga menjelaskan ancaman pidana dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024, yang kini mencantumkan sanksi minimal bagi pelanggaran. Pasal 21 Ayat 2, misalnya, melarang perburuan, penangkapan, hingga perdagangan satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal kategori 4 dan maksimal kategori 7.
Selain itu, korporasi yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga kategori 8.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post