SAMPIT – Bawaslu kabupaten Kotawaringin Timur memberikan pelatihan untuk sejumlah saksi pemilih dalam Pemilihan kepala daerah tahun 2024 khususnya di tingkat Kabupaten Kotim.
Pelatihan dilaksanakan di kantor Bawaslu Kotim dengan mengundang dua perwakilan saksi dari masing-masing pasangan calon, baik itu empat pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah maupun tiga pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotim.
“Kegiatan ini diperuntukkan agar mereka mengetahui atau memiliki kompetensi, sehingga ketika mereka menjadi saksi di TPS nantinya sudah mengetahui apa yang menjadi tugas dan peran mereka,”kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kotim, Oktavia, Sabtu 23 November 2024.
Lanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 17 diatur bahwa saksi diperbolehkan sebanyak 2 orang namun yang diperbolehkan masuk ke TPS hanya satu orang atau bergantian. “Keduanya harus membawa surat mandat dari paslon atau partai pengusung,”tegasnya.
Tambahnya, saksi memiliki peran yang penting karena akan menyampaikan kepada calon terkait atas tahapan dan juga hasil dari pemungutan serta perhitungan suara. Sehingga diharapkan saksi juga harus bersinergi bersama penyelenggara dalam tahapan ini. “Saksi sendiri diperbolehkan untuk double job, yakni mewakili saksi pemilihan gubernur dan juga pemilihan Bupati,” tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post