SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan imbauan untuk media online, media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan lainnya khususnya di wilayah Kotim terkait beberapa konten maupun postingan yang akan dipublis.
“Dalam melaksanakan upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan beberapa hal, salah satunya pada Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Kotim M Natsir, Selasa 19 November 2024.
Lanjutnya, Masa Tenang mulai pada tanggal 24 sampai 26 November 2024. Dan berdasarkan Pasal 47 Ayat (4) PKPU 13/2024 menyebutkan Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.
“Pasal 63 PKPU 13/2024 menjelaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara,” tegasnya.
Sebagaimana dimaksud tambah Natsir, Bawaslu Kabupaten Kotim mengimbau untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.
“Untuk itu kami harapkan semua pihak dapat mengikuti atau mematuhi aturan ini demi terlaksananya Pilkada di wilayah kita yang aman, damai, lancar jujur dan adil,” tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post