SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur berhasil merealisasikan Rp 4,6 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diperoleh untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, khususnya para petani sawit di wilayah itu.
“Ada sebanyak 4.400 petani sawit di Kabupaten Kotim yang akhirnya tercover BPJS Ketenagakerjaan melalui DBH sawit. Hal ini sebagai komitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja rentan, setidaknya meminimalkan risiko sosial akibat kecelakaan kerja,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim, Johny Tangkere, Kamis 14 November 2024.
Ia menyampaikan, iuran untuk program yang melindungi 4400 pekerja rentan ini dibayar sepenuhnya oleh pemerintah Kabupaten Kotim melalui DBH sawit. Penerima manfaat yang didaftarkan tersebar di beberapa Kecamatan yang berdekatan langsung dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
“Sehingga perlindungan yang diberikan ini merupakan salah satu manfaat yang mereka terima atau rasakan ketika adanya perkebunan kelapa sawit masuk di desa mereka,”tegasnya.
Dijelaskannya DBH sawit yang diterima pemerintah Kotim pada tahun 2023 mencapai Rp 46.485.301.000. Diantaranya 80 persen untuk pembangunan jalan di sekitar Desa yang berdampak langsung dengan perkebunan kelapa sawit. Sementara sisanya diperjuangkan untuk program sosial, salah satunya memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah itu.
“Saat ini memang masih banyak pekerja rentan khususnya petani sawit yang belum dapat terakomodir BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim berkomitmen setiap tahunnya menambah jumlah kepesertaan pekerja rentan yang tercover BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, sampai pada 779 juta petani di wilayah ini dapat terlindungi,”ungkapnya.
Bahkan menurut Johny, adanya informasi penurunan jumlah DBH Sawit pada 2025 mendatang yang hanya mencapai Rp 16 miliar, tidak akan mempengaruhi pembayaran iuran kepesertaan 4.400 petani tersebut.
“Jika DBH Sawit tidak mampu mengcover iuran pada tahun berikutnya, akan kita upayakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),”tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo melalui Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Dewi Maharani menyampaikan, ada beragam manfaat yang didapatkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari penggantian biaya pengobatan hingga biaya penggantian transportasi saat berobat. Jika peserta meninggal dunia maka akan diberi santunan kepada ahli waris senilai Rp 42 juta.
“Selain mendapatkan santunan kematian 48 kali upah, keluarga juga akan menerima beasiswa pendidikan yang diberikan kepada maksimal 2 (dua) anak yang akan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak,”jelasnya.
Selain itu, ada pula santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah; 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah; 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
Adapun rinciannya adalah Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun; Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun; Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun; Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun; Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post