SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dilakukan, meskipun mungkin terjadi keterlambatan.
Hal ini disampaikan oleh Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol saat memberikan keterangan terkait pembayaran TPP ASN Kotim.
“Pembayaran TPP ASN Kotim akan dilakukan secara bertahap, untuk bulan Agustus, September, dan Oktober. Prioritas utama adalah pembayaran TPP ASN, meskipun ada kendala dalam perputaran dana,” katanya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dijelaskan, pihaknya kini tengah menunggu dana pusat serta dana perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikumpulkan. Meski demikian ditegaskan Sanggul, pihaknya tetap akan membayar TPP ASN tersebut meski ada keterlambatan.
“Kita juga menunggu-nunggu dana perolehan PAD kita yang kita kumpulkan. Tetapi setiap bulan nanti akan kita terus bayar karena tanggungan kita itu hampir sekitar Rp15 sampai 18 miliar setiap bulannya untuk TPP,” terangnya.
Terkait keterlambatan pembayaran TPP selama tiga bulan yaitu Agustus sampai dengan Oktober 2024 ini dirinya meminta maaf kepada seluruh ASN Kotim.
“Jadi kalau misalnya ada terlambat ke segala macam, kepada seluruh ASN itu mohon dimaklumi, karena perputaran dana itu kan, jadi harus dipahami juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran TPP juga tergantung pada keaktifan ASN dalam memenuhi persyaratan. Pasalnya pembayaran TPP juga tergantung dari kelengkapan dari ASN seperti laporan kinerja dan penyampaian laporan tersebut.
“TPP ini tergantung keaktifan dari ASNnya juga. Kalau seperti Dinas Kesehatan dan Pendidikan, ada sebagian ASN yang tidak melengkapi persyaratannya akhirnya berdampak pada yang lain, akhirnya terlambat, itu semua tergantung itu. Jadi tidak semata-mata disalahkan pemerintah tetapi juga yang punya diri perlu evaluasi, karena tidak aktif untuk memenuhi persyaratan, kadang ada absen, atau kinerja yang tidak dibuat, itu mempengaruhi,” tutupnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post