SAMPIT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar bimbingan teknis bagi Majelis Fatwa MUI Kecamatan. Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menanggulangi ajaran sesat yang meresahkan umat Islam di daerah setempat, Sabtu 12 Oktober 2024.
Ketua MUI Kotim Amrullah Hadi menyampaikan, Kotim merupakan daerah terbuka yang mudah diakses melalui darat, laut dan udara. “Kondisi itu menjadikan Kotim sebagai daerah strategis dalam penyebaran informasi, tidak terkecuali informasi yang menyesatkan,” ucapnya, Minggu 13 Oktober 2024.
Untuk itu MUI Kotim mengambil langkah proaktif guna menanggulangi penyebaran ajaran atau aliran sesat dalam Islam, yaitu dengan menggelar bimtek bagi majelis fatwa MUI Kecamatan. “Beberapa tahun lalu, pernah muncul ajaran sesat di Kotim dan menjadi perhatian serius. Saat ini MUI tengah menyelidiki indikasi munculnya aliran-aliran yang meragukan,” bebernya.
Melalui bimtek ini kata Amrullah, diharapkan para ulama di kecamatan lebih siap menjalankan peran sebagai garda terdepan dalam menyebarkan ajaran Islam yang benar serta melawan penyebaran ajaran sesat. Untuk informasi, kegiatan ini dihadiri ketua MUI Kalimantan Tengah.
Khairil Anwar sebagai narasumber, memaparkan materi mengenai ciri-ciri aliran sesat dalam Islam serta cara-cara menanggulanginya. Bimtek tersebut mendapat apresiasi pemerintah Kotim dan berharap kegiatan serupa dapat digelar secara rutin.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi MUI kabupaten dan MUI kecamatan semakin erat. Sehingga penanggulangan ajaran sesat dapat dilakukan secara efektif, serta menyeluruh di wilayah Kotim,” tutupnya. Sementara itu, untuk memerangi aliran sesat tersebut pemerintah berharap, MUI dapat bekerjasama dengan BAIS.
“Kerjasama itu bisa dikemas dalam bentuk sosialisasi atau bimbingan teknis yang melibatkan dari kalangan interpam sebagai salah satu narasumbernya. Jadi dari tim BAIS bisa kita buat kerjasamanya bersama Kesbangpol nanti untuk merekrut mereka. Karena intelijen itu lebih peka dan dari pusat sana dia tahu turunannya sampai ke Kabupaten,” kata Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol.
Untuk itu menurutnya, kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan MUI Kotim untuk mencegah adanya aliran sesat di daerag sangat baik dan positif sehingga pada tahun kedepannya ia berharap akan dilaksanakan kegiatan serupa dengan memperbanyak narasumber.
“Kita mengucap syukur bahwa ada satu program yang mulia, yang diprakarsai oleh MUI Kotim, sebagai salah satu sarana yang perlu dikembangkan. Jadi kita meminta kepada MUI nanti kalau bisa per semester yakni 6 bulan sekali. Sehingga satu tahun ada dua kali pertemuan ini,” ujarnya lagi.
Mengingat menurutnya kegiatan semacam ini penting untuk mengasah wawasan serta mendapat masukan. Sehingga jika ada hal-hal baru itu bisa cepat ditemukan dan cepat diatasi jika terjadi penyimpangan-penyimpangan di tingkat kecamatan.
“Dan yang perlu juga sangat diperhatikan itu di daerah pedalaman, karena sarang-sarang aliran-aliran yang sesat ini biasanya dimulai di pinggiran-pinggiran atau bisa dia di hutan-hutan agar tersembunyi, ketika dia besar baru dia muncul,” beber Sanggul.
Untuk itu ia bersyukur kepada MUI yang sudah menggagas Bimtek pencegahan aliran sesat dan pemerintah daerah mendukung agar tahun depan di 2025 semakin diperluas pematerinya, sehingga di tingkat kecamatan ini wawasannya juga semakin luas.
Sementara itu Ketua MUI Kotim Amrullah Hadi mengatakan, sering kali umat Islam di Indonesia dikejutkan dengan munculnya aliran-aliran yang menyimpang, sesat, menodai agama dan bahkan membuat keresahan serta kegelisahan.
“Hampir tiap tahun aliran-aliran tersebut bermunculan dengan nama yang berbeda-beda, meskipun secara substansi sama. Dalam bidang akidah, ada pemimpinnya yang mengaku sebagai nabi, atau imam Mahdi, atau mampu berkomunikasi dengan libril,”ujarnya.
Bahkan kata Amrullah, dalam bidang Syariah (fikib), ada pemimpinnya tidak wajib shalat 5 waktu. Ibadah Haji tidak perlu ke Mekkah. Dalam bidang tasawuf, hanya muncul pengajian ilmu Sabuku atau tasawuf Sirr. Dan, masalah-masalah lain.
“Yaitu yang bagi umat Islam sudah final dan tetap (qath’i dan muhkam), tidak boleh diperdebatkan dan dikhtilafkan, karena semuanya sudah dijelaskan secara ganblang, baik dalam Alquran maupun sunah Nabi serta kesepakatan mayoritas atau jurnhur ulama (ijma ulama),”jelasnya.
Aliran-aliran sesat tersebut tambahnya, perlu ditanggulangi secara bersama-sama dengan nerbagai langkah baik preventif-antisipatif maupun kuratif-edukatif.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post