SAMPIT – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa sejumlah anak di sebuah yayasan panti sosial di Tangerang. Kejahatan ini tidak hanya merupakan pelanggaran pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak.
Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), Indonesia berkewajiban untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan, termasuk di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan seperti panti sosial. Dhahana Putra menegaskan bahwa dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 72 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap elemen masyarakat atau keluarga, lembaga, dan organisasi harus berperan aktif dalam mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
“Setiap anak berhak hidup dengan aman, terbebas dari kekerasan, serta diperlakukan secara bermartabat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, serta memastikan pemulihan yang layak bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis,” ujar Dhahana. Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia menambahkan, kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan hukum secara cepat dan menyeluruh. Selain itu, pemulihan korban harus dilakukan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia, di mana kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama.
Kasus ini, lanjut Dhahana, juga menjadi momentum penting untuk memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Setiap lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar ketat dalam memberikan keamanan, pendidikan, dan perlindungan bagi anak-anak yang diasuhnya.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya hak-hak anak di Indonesia. Kami mendesak adanya langkah serius agar hak-hak anak tidak hanya dilindungi secara teori, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan perbaikan sistem perlindungan anak,” tegasnya.
Dhahana juga menyampaikan bahwa Ditjen HAM telah meluncurkan sejumlah program strategis untuk mendukung perlindungan hak asasi manusia, seperti SIMASHAM, layanan pengaduan untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan transparan. Selain itu, program Kopetta dirancang untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pelajar akan pentingnya hak asasi manusia.
Program-program tersebut sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi V, yang menjadi panduan utama bagi pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak-hak asasi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, mendukung penuh langkah pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi yang menimpa anak.
“Kanwil Kemenkumham Kalteng akan terus mendukung seluruh upaya pengungkapan kasus dan memastikan pemulihan korban secara menyeluruh. Kami juga berkomitmen memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat diimplementasikan dengan baik di wilayah kami,” ujar Maju Amintas.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman bagi anak-anak Indonesia. Dengan komitmen bersama, masa depan generasi penerus bangsa dapat dibangun tanpa adanya kekerasan dan kejahatan seksual.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post