SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotim tahun 2024, 23 September 2024 di halaman Kantor KPU Kotim.
“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pada malam hari ini kami telah melakukan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon yang dihadiri langsung oleh tiga pasangan calon yaitu Sanidin-Siyono, Halikinnor-Irawati dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Senin 23 September 2024.
Disebutkan Rifqi, berdasakan pengundian didapatkan untuk Nomor Urut 1 pasangan Halikinnor-Irawati, sedangkan Nomor Urut 2 pasangan Sanidin-Siyono dan Nomor Urut 3 pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing.
Ketiganya sudah dilakukan penetapan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024 lalu. Sehingga bisa mengikuti tahapan selanjutnya dari pengundian nomor urut, penetapan nomor urut hingga kampanya dan sampai kepada masa pemilihan nantinya.
Sementara itu Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim, Muhamad Tohari menyampaikan, tatanan acara dalam rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut paslon yaitu tiga paslom Bupati dan Wakil Bupati melakukan pengambilan bola nomor antrian dalam box atau tabung untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024.
Adapun nomor urut pengambilan pasangan Sanidin-Siyono (SS) mengambil yang pertama, kemudian paslon Halikinnor-Irawati (Harati) mengambil ke tiga dan paslon Rudini-Paisal (Menyala) mengambil ke dua.
“Kemudian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024 melakukan pengambilan nomor urut dalam box tabung secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang telah diperoleh,” ucapnya.
Tambahnya, hasil pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2024 dituangkan ke dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2024 dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Kotim
“KPU Kotim menyampaikan salinan keputusan KPU Kotim tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2024 kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati serta Bawaslu Kotim,” tandasnya.
Adapun pengundian dan penetapan nomor urut tersebut dihadiri pimpinan partai politik pengusul, tim pendukung, tamu undangan dan media yang diperkenankan masuk ke lokasi kegiatan serta menggunakan tanda pengenal yang dibagikan oleh KPU Kotim.
Untuk tim pendukung masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim ditetapkan sejumlah maksimal 30 orang. Sementara yang lainnya menunggu di luar halaman KPU Kotim.
(dia/matakalteng)




















