SAMPIT – Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menekankan pentingnya peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan desa di wilayah masing-masing.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, terdapat 18 hal yang harus difasilitasi atau dilakukan oleh Camat. Namun, yang paling penting saat ini adalah enam hal,” katanya, Senin 9 September 2024.
Hal ini disampaikan Sanggul saat rapat koordinasi dalam rangka evaluasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Camat khususnya hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Aula Mahaga Lewu DPMD Kotim.
Dijelaskan, pertama adalah terkait fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Ia meminta kepada Camat untuk teliti dalam mengevaluasi peraturan desa terkait APB Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Diminta kepada Camat khususnya dalam hal evaluasi peraturan desa terkait APB Desa agar diteliti dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan oleh desa pada saat pelaksanaannya anggaran nantinya dan desa diarahkan untuk melaksanakan prioritas dana desa sesuai dengan kewenangan desa dan kondisi desa,” jelasnya.
Kedua, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Ia menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Camat.
Camat dalam pembinaan dan mengawasi pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh desa-desa di wilayahnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa tidak sesuai ketentuan bahkan sampai ada yang fiktif dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat desa dan kasus hukum kedepannya,” tegasnya.
Ketiga, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dirinya mendorong peran serta BPD dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Lanjutnya, Camat dapat mendorong peran serta BPD dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, yang nantinya hasil pengawasan BPD tersebut dapat menjadi bahan masukan Camat dan Inspektorat Daerah dalam pengawasan desa.
“Karena BPD ada di desa sehingga dapat mendeteksi secara cepat/dini penyalahgunaan pelaksanaan pembangunan di desa yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Pemerintah Desa,” jelasnya.
Keempat, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Desa, Sanggul meminta kepada Camat untuk teliti dalam memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Dimana kewenangan Kepala Desa berubah yang sebelumnya mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, menjadi mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati. Sehubungan dengan perubahan peraturan tersebut diharapkan Camat agar teliti saat memberikan rekomendasi terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebelum Kepala Desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati,” jelasnya.
Kelima, fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa dan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif
Sanggul meminta kepada Camat untuk mengarahkan desa dalam penyusunan perencanaan desa agar selaras dengan perencanaan kabupaten.
Dijabarkan, pada saat ini desa memasuki tahapan perencanaan desa yaitu Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdesa), diharapkan Camat dapat mengarahkan desa dalam penyusunan perencanaan desa agar selaras dengan perencanaan kabupaten.
Terkait hasil-hasil pembangunan kabupaten yang ada di kecamatan atau desa, Camat pada saat pelaksanaan Musrenbangdesa menyampaikan kepada masyarakat desa, agar masyarakat dapat mengetahui peran pemerintah kabupaten dalam pembangunan sampai dengan ke desa. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menyebutkan tidak adanya pembangunan kabupaten sampai ke desa mereka. Hal tersebut disebabkan mereka tidak mengetahui.
“Sehingga saya meminta Camat untuk mencari informasi terkait rencana kegiatan kabupaten ke desa di wilayahnya tahun 2025 atau pelaksanaan kegiatan kabupaten yang telah dilaksanakan untuk disampaikan ke masyarakat pada saat Musrenbang Desa atau kegiatan-kegiatan lain di desa,” jelasnya.
Kemudian fasilitas penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum. Ia meminta kepada Camat untuk menyelesaikan masalah yang ada di desa dan kecamatan agar tidak selalu dibawa ke kabupaten.
“Permasalahan yang ada didesa agar diselesaikan dulu di desa dan di kecamatan jangan selalu dibawa ke kabupaten kalau itu bisa diselesaikan di kecamatan atau desa. Bilamana memang permasalahan sepele jangan sampai dilempar sampai kabupaten yang menyelesaikan,” ujarnya.
Dan yang terakhir, perlu diperhatikan oleh camat untuk pembinaan desa adalah fasilitasi kerja sama antar desa dan kerja sama desa
dengan pihak ketiga. Dalam hal ini, agar camat berperan untuk mendorong desa saling bekerja sama atau antara desa dengan perusahaan yang ada disekitar desa, sehingga pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan dengan adanya kerja sama terutama desa dengan pihak ketiga.
“Apabila ada bantuan atau CSR perusahaan yang masuk ke desa berupa uang agar sebelumnya dimasukkan dalam APB desa sehingga tercatat dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan begitu tujuan bantuan atau CSR itu tercapai. Apabila dalam bentuk barang yang diserahkan ke pemerintah desa agar dibuat berita acara serah terima dan dimasukkan dalam buku inventaris aset desa. Sehingga semuanya jelas, ” tambahnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post