• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Camat Harus Melakukan Enam Hal untuk Pembinaan dan Pengawasan Desa

Camat Harus Melakukan Enam Hal untuk Pembinaan dan Pengawasan Desa

Senin, 9 September 2024
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Plh Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol dan pejabat lainnya bersama peserta rakoor, Senin 9 September 2024.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Plh Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol dan pejabat lainnya bersama peserta rakoor, Senin 9 September 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menekankan pentingnya peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan desa di wilayah masing-masing.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, terdapat 18 hal yang harus difasilitasi atau dilakukan oleh Camat. Namun, yang paling penting saat ini adalah enam hal,” katanya, Senin 9 September 2024.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Hal ini disampaikan Sanggul saat rapat koordinasi dalam rangka evaluasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Camat khususnya hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Aula Mahaga Lewu DPMD Kotim.

Dijelaskan, pertama adalah terkait fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Ia meminta kepada Camat untuk teliti dalam mengevaluasi peraturan desa terkait APB Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Diminta kepada Camat khususnya dalam hal evaluasi peraturan desa terkait APB Desa agar diteliti dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan oleh desa pada saat pelaksanaannya anggaran nantinya dan desa diarahkan untuk melaksanakan prioritas dana desa sesuai dengan kewenangan desa dan kondisi desa,” jelasnya.

Kedua, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Ia menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Camat.

Camat dalam pembinaan dan mengawasi pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh desa-desa di wilayahnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa tidak sesuai ketentuan bahkan sampai ada yang fiktif dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat desa dan kasus hukum kedepannya,” tegasnya.

Ketiga, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dirinya mendorong peran serta BPD dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Lanjutnya, Camat dapat mendorong peran serta BPD dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, yang nantinya hasil pengawasan BPD tersebut dapat menjadi bahan masukan Camat dan Inspektorat Daerah dalam pengawasan desa.

“Karena BPD ada di desa sehingga dapat mendeteksi secara cepat/dini penyalahgunaan pelaksanaan pembangunan di desa yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Pemerintah Desa,” jelasnya.

Keempat, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Desa, Sanggul meminta kepada Camat untuk teliti dalam memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Dimana kewenangan Kepala Desa berubah yang sebelumnya mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, menjadi mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati. Sehubungan dengan perubahan peraturan tersebut diharapkan Camat agar teliti saat memberikan rekomendasi terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebelum Kepala Desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati,” jelasnya.

Kelima, fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa dan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif

Sanggul meminta kepada Camat untuk mengarahkan desa dalam penyusunan perencanaan desa agar selaras dengan perencanaan kabupaten.

Dijabarkan, pada saat ini desa memasuki tahapan perencanaan desa yaitu Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdesa), diharapkan Camat dapat mengarahkan desa dalam penyusunan perencanaan desa agar selaras dengan perencanaan kabupaten.

Terkait hasil-hasil pembangunan kabupaten yang ada di kecamatan atau desa, Camat pada saat pelaksanaan Musrenbangdesa menyampaikan kepada masyarakat desa, agar masyarakat dapat mengetahui peran pemerintah kabupaten dalam pembangunan sampai dengan ke desa. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menyebutkan tidak adanya pembangunan kabupaten sampai ke desa mereka. Hal tersebut disebabkan mereka tidak mengetahui.

“Sehingga saya meminta Camat untuk mencari informasi terkait rencana kegiatan kabupaten ke desa di wilayahnya tahun 2025 atau pelaksanaan kegiatan kabupaten yang telah dilaksanakan untuk disampaikan ke masyarakat pada saat Musrenbang Desa atau kegiatan-kegiatan lain di desa,” jelasnya.

Kemudian fasilitas penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum. Ia meminta kepada Camat untuk menyelesaikan masalah yang ada di desa dan kecamatan agar tidak selalu dibawa ke kabupaten.

“Permasalahan yang ada didesa agar diselesaikan dulu di desa dan di kecamatan jangan selalu dibawa ke kabupaten kalau itu bisa diselesaikan di kecamatan atau desa. Bilamana memang permasalahan sepele jangan sampai dilempar sampai kabupaten yang menyelesaikan,” ujarnya.

Dan yang terakhir, perlu diperhatikan oleh camat untuk pembinaan desa adalah fasilitasi kerja sama antar desa dan kerja sama desa
dengan pihak ketiga. Dalam hal ini, agar camat berperan untuk mendorong desa saling bekerja sama atau antara desa dengan perusahaan yang ada disekitar desa, sehingga pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan dengan adanya kerja sama terutama desa dengan pihak ketiga.

“Apabila ada bantuan atau CSR perusahaan yang masuk ke desa berupa uang agar sebelumnya dimasukkan dalam APB desa sehingga tercatat dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan begitu tujuan bantuan atau CSR itu tercapai. Apabila dalam bentuk barang yang diserahkan ke pemerintah desa agar dibuat berita acara serah terima dan dimasukkan dalam buku inventaris aset desa. Sehingga semuanya jelas, ” tambahnya.

(dev/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Jelang Hari Lalu Lintas, Satlantas Gotong Royong Bersihkan Masjid dan Mushola

Next Post

Dewan Dorong UMKM Berkembang 

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Dewan Dorong UMKM Berkembang 

Pemko Diminta Memaksimalkan Layanan Mall Pelayanan Publik Huma Betang

Legislator ini Dorong Optimalisasi Pertanian Padi di Desa Karang Sari

Sempat Viral Akibat Resahkan Warga Sampit, Pelaku Jambret Akhirnya diamankan Polisi

Dewan Ingatkan Bangunan Gedung dan Infrastruktur Harus Dilakukan Perawatan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK