SAMPIT – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dari Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memberantas peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, Jumat 30 Agustus 2024 kemarin.
Mereka melaksanakan tes urine secara acak terhadap puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut. Kegiatan ini berlangsung setelah operasi penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya. Tes urine ini merupakan bagian dari upaya Tim Satops Patnal untuk memastikan bahwa Lapas Sampit bersih dari penyalahgunaan narkoba, sebuah langkah preventif yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keamanan di dalam lapas.
Pelaksanaan tes urine dilakukan di Klinik Pratama Lapas Sampit dengan dibantu oleh petugas medis setempat. Warga Binaan yang dipilih secara acak dari berbagai kamar hunian dipanggil satu per satu untuk menjalani tes urine. Proses ini berlangsung dengan lancar dan dalam pengawasan ketat untuk memastikan keabsahan hasil tes.
Dari hasil tes yang dilakukan, tidak ada satu pun Warga Binaan yang terdeteksi positif narkoba. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak Lapas Sampit dalam menjaga lingkungan yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
“Tes urine ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang kami lakukan untuk memastikan bahwa Lapas Sampit bersih dari narkoba. Hasilnya sangat memuaskan karena tidak ada WBP yang terindikasi positif,” kata Kalapas Sampit, Meldy Putera.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan di Lapas Sampit berjalan efektif dan sesuai dengan prosedur, serta bahwa Lapas Sampit berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan dari penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Sementara sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit juga melaksanakan penggeledahan intensif di kamar hunian Blok Wanita pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kegiatan yang dimulai pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Sampit, Mathali, dan melibatkan tiga petugas wanita, staf keamanan, serta CPNS Lapas Sampit.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari aksi deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Prosedur dimulai dengan pemeriksaan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita yang berbaris di luar kamar hunian, sementara petugas memberikan pengarahan dan instruksi sebelum melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang terdiri dari 9 buah charger, 4 buah headset, 2 buah pisau, 2 buah alat pencukur, dan 1 buah paku. Barang-barang ini kemudian disita dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Mathali, penggeledahan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara yang telah diubah menjadi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk memastikan bahwa Lapas Sampit tetap aman dan bebas dari gangguan. Hasil penggeledahan selanjutnya akan disita dan akan dilakukan pemusnahan sebagaimana telah kami lakukan beberapa kali sebelumnya,” ujar Mathali.
Lapas Sampit sendiri saat ini dihuni oleh 44 orang WBP wanita yang terdiri dari 34 narapidana dan 10 orang tahanan. Mereka dijaga oleh dua petugas pengamanan wanita yang senantiasa memastikan kondisi tetap kondusif di lapas tersebut.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post