SAMPIT – Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur (Kotim) Arief menyampaikan, pihaknya bersama TNI, Polri, dan Manggala Agni menggalakkan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap hari.
“Tim yang kita bentuk mendatangi kebun-kebun milik warga. Mereka melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat khususnya yang sehari-hari berkebun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,”ujarnya, Selasa 20 Agustus 2024.
Lanjutnya, sosialisasi itu dalam bentuk beragam seperti menyebarkan pamflet dan diskusi langsung dengan masyarakat. Tim sosialisasi juga memberikan gambaran dampak hukum jika sengaja membakar lahan salah satunya tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH melarang setiap orang untuk membuka lahan dengan cara membakar pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Selama ini cara tersebut memang efektif yaitu dengan memberikan gambaran sanksi hukumnya. Mereka akan ketakutan jika TNI dan polisi turut memberitahu bahwa jika membakar akan terkena denda atau penjara,” tegasnya.
Menurutnya, sosialisasi ini juga menjadi salah satu faktor berkurangnya kasus kebakaran lahan di Kotim selain faktor alam. Beberapa kali tim patroli juga menjumpai oknum yang mulai membakar di lahannya, dan pada saat itu juga langsung diminta memadamkan api.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post