SAMPIT – Perwakilan Koperasi Itah Epat Hapakat di Kecamatan Cempaga Hulu yang bermasalah dengan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) terkait lahan dengan keluasan 643,84 ha yakni Dewel menyampaikan, pihaknya terima status quo lahan yang disepakati pada RDP bersama DPRD Kotim.
“Kami sangat menerima hasil status quo karena selama ini tanpa status quo, maka perusahaan itu akan bertele-tele menyelesaikan masalah, terbukti selama ini tidak ada penyelesaian bahkan setelah mediasi dengan pemerintah daerah hingga melakukan verifikasi di lapangan,”ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024.
Jadi lanjutnya, memang inilah yang pihaknya minta dari dulu sampai sekarang, yang mana seharusnya dari Pemda saat itu bisa melakukan hal seperti ini sebagai bentuk ketegasan permasalahan hukum di atas lahan tersebut.
“Karena kalau status quo kan antara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Tetapi kalau tidak di status quo maka yang diuntungkan hanya perusahaan swasta karena tetap beroperasi, sementara kami pemilik lahan yang sah dibuktikan dengan dokumen valid yang dirugikan,”tegasnya.
Selanjutnyta kata Dewel, pihaknya akan memasang batas sesuai dengan berita acara. Karena ada kekhawatiran perusahaan nantinya mengambil keputusan seperti sebelumnya dengan alasan bermacam-macam.
“Itu pasti, karena kalau pihak perusahaan memang punya peluang bahkan mengadu domba kami dengan warga, kami sudah beberapa kali di adu domba oleh perusahaan dengan warga tetapi sekarang kan kami dari pihak Komisi II yang mengadakan status quo, maka kami tidak akan khwatir karena ini diputuskan oleh anggota dewan yang mewakili kami sebagai rakyat,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post