SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak berizin.
“APK yang tidak berizin rencananya akan kami tertibkan. Karena memang sebagian besar tidak berizin,” kata Kepala DPM PTSP Kotim Diana Setiawan, Senin 29 Juli 2024.
Beberapa bulan sebelum pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pemasangan APK dari bakal calon kepala daerah berupa spanduk, baliho hingga poster mulai bertebaran di wilayah Kotim, khususnya Kota Sampit.
Disampaikan, APK yang dipasang selain di baliho dan reklame itu sebagian besar tak berizin terutama yang menggunakan kayu dan dipasang di pinggir jalan belum satupun yang berizin. Sesuai dengan Perda mereka harus memiliki izin.
Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan penertiban terhadap APK yang tak berizin. Kendati demikian, pihaknya masih memberi kesempatan bagi pihak yang memasang APK agar segera mengurus izin sesuai batas yang ditentukan.
“Hari ini kami akan menyurat pemilik, khususnya tim yang memasang APK itu agar segera mengurus izinnya. Akan kami berikan peringatan maksimal tiga kali, kalau tidak di respons baru kami tertibkan,” ujarnya.
Peringatan itu akan dilakukan secara bertahap dengan rentang waktu seminggu sampai dua minggu. Apabila sampai peringatan ketiga tidak ada tindakan dari yang bersangkutan, maka pihaknya akan segera melaksanakan penertiban.
Lanjutnya, dalam hal ini DPMPTSP Kotim akan menggandeng Satpol PP. Pasalnya, mereka yang bertugas menegakkan peraturan daerah.
“Kemudian penertiban akan dilaksanakan oleh tim gabungan, baik di dalam maupun luar Kota Sampit. Oleh sebab itu saya meminta kepada seluruh bakal calon khususnya tim yang memasang APK agar bisa mengurus izinnya ke DPMPTSP dalam waktu secepatnya,” tutupnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post