SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaikkan pajak tempat hiburan sebesar 40 persen pada tahun 2024 ini, dimana sebelumnya hanya 10 persen. Kendati demikian, kenaikan 40 persen itu dinilai masih cukup rendah mengingat rentang yang diperbolehkan berdasarkan undang-undang dari 40 sampai 75 persen.
“Kenaikan pajak hiburan ini berlaku seluruh Indonesia tapi masing-masing daerah mungkin berbeda karena rentangnya 40 sampai 75 persen. Sementara ini, Kotim mengambil paling rendah, kita coba terlebih dulu menjalankan aturan baru ini sambil sosialisasi ke pelaku usaha,” kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Sabtu 6 Juli 2024. Ia menjelaskan, kenaikan pajak tempat hiburan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
“Undang-Undang itu juga mengatur terkait pajak jasa kesenian dan hiburan, tepatnya pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan
paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” bebernya. Menurutnya, kenaikan pajak tempat hiburan ini tentunya akan berdampak pada meningkatnya pemasukan daerah. Terlebih, pemasukan daerah dari pajak hiburan cukup besar selama ini.
Dia menyebutkan, dari Januari hingga 3 Desember 2023 lalu pemasukan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp2.597.627.487 atau 173,18 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp1.500.000.000. Bagi masyarakat yang ingin melihat data ini bisa diakses pada laman resmi Bapenda Kotim, yakni Bappenda.kotimkab.go.id/dashboard yang selalu diperbaharui setiap hari,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















