SAMPIT – Satu orang tahanan anak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dieksekusi atau dipindahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya.
“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit yang sudah bersifat inkrah. Hal ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan,” kata Kalapas Sampit, Meldy Putera, Sabtu 29 Juni 2024.
Anak binaan ini ujarnya, dijemput oleh pihak Kejaksaaan Negeri Sampit. Setelah menyelesaikan proses administrasi di bagian Registrasi selanjutnya anak binaan tersebut dibawa ke Lapas Pembinaan Khusus Anak Palangka Raya dan akan menjalani masa pidana disana.
“Setelah putusan pengadilan diterima, maka status tahanan tersebut menjadi Anak Binaan. Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan tahanan anak tersebut ke LPKA ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya,”jelas Meldy.
Ia juga menambahkan, di LPKA nanti tahanan tersebut akan berkumpul dengan sesama Anak Binaaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post