SAMPIT – Beredar informasi bahwa ada oknum pengelola parkir di kawasan SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 8 Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku memberikan setoran pribadi setiap bulan kepada oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Hal ini langsung dibantah oleh Kepala Seksi Operasional dan Perparkiran Dishub Kotim, Nadianto. Dirinya menyatakan bahwa tidak ada setoran untuk pribadi dan dalam aturan, pengelola parkir hanya perlu membayar kewajiban setiap bulannya ke Dishub sesuai tarif yang berlaku.
Dari data yang dihimpun media ini, tarif parkir yang dikelola oleh oknum pengelola parkir di lokasi tersebut berkisar antara Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu untuk para pelangsir, sementara truk umum dikenakan tarif antara Rp 75 ribu hingga Rp 350 ribu sekali parkir. Jika merujuk sesuai aturan, maka kendaraan roda 4 atau ukuran sedang seharusnya dikenakan tarif Rp 5 ribu, sedangkan kendaraan besar seperti truk seharusnya ditarifkan Rp 10 ribu.
“Setoran secara pribadi itu tidak ada ya. Memang dalam aturan, pengelola parkir harus membayar kewajiban setiap bulannya ke Dishub, sesuai tarif yang berlaku,” ucapnya, Rabu 20 Maret 2024. Saat ditanya mengenai tarif yang tidak sesuai aturan, Nadianto mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat langsung mencabut izin kelola parkir tanpa koordinasi dengan dinas terkait.
“Kami harus berkoordinasi lagi dengan dinas lainnya dalam pencabutan izin,” bebernya. Sementara terpisah, Kabid Operasional dan Perparkiran Dishub Kotim, Ahmad Taupik menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum terlebih dahulu sebelum mencabut izin kelola parkir di lokasi tersebut.
”Kami menunggu hasil hukumnya dulu. Jika sudah ada, baru kami mencabut izinnya. Terkait adanya pungli tarif parkir, itu hanya oknum, bukan wewenang kami (Dishub). Masyarakat melapor harus ada bukti foto dan dokumentasinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Selasa 19 Maret 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama instansi terkait telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) parkir di SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit, namun tidak ada ditemukan pungutan liar.
“Hasil sidak menunjukkan bahwa pungutan liar tidak benar atau tidak ada. Pengelola parkir tidak hadir dengan alasan banyak pekerjaan dan perwakilan sopir juga tidak hadir saat rapat di ruangan,” kata Kasi Operasional dan Perparkiran Dishub Kotim, Nadianto.
Dari hasil sidak hari itu, pihaknya akan sampaikan laporan kepada pimpinan, dan akan dirapatkan kembali. Saran serta tanggapan dari Komisi IV, Camat, dan Lurah akan menjadi bahan masukan untuk langkah selanjutnya.
Terpisah, dari pengakuan salah seorang warga setempat bernama Edy, bahwa praktik pungli tersebut memang ada. Menurutnya, kemungkinan para pelaku sudah mengetahui adanya sidak sehingga tidak melakukan pungli saat itu. “Hasil sidak kali ini sebenarnya tidak memuaskan. Didepan mata, truk-truk yang banyak memang dimintai tarif parkir mulai dari Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu,” tegasnya.
Warga juga menyayangkan ketidakhadiran pihak pengelola parkir, yang dianggap sebagai sikap tidak menghargai laporan masyarakat. Mereka mengancam akan dilakukan aksi demo dan orasi di depan Kantor Pemkab Kotim jika dalam waktu 2 x 24 jam izin pengelola parkir tidak dicabut.
“Kenapa mereka tidak hadir, ini artinya mereka tidak menghargai laporan masyarakat, hasil sidak juga tidak memuaskan. Sebenarnya Pemkab ini pro masyarakat atau pro seseorang,” pungkasnya.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post