SAMPIT – Sebanyak 6.319ASN dan PPPK di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerima THR pada tahun 2024.
“Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 14 Tahun 2024, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” kata Kabid Keuangan BKAD Kotim, Jumaeh, Selasa, 19 Maret 2024.
Dijelaskannya, THR dan gaji ke-13 yang Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS, dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“Ada juga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi Pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kepasitas fiscal dacrah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Menurutnya, jumlah Aparatur Negara, Pegawai PPPK Penerima Tunjangan Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kotim yakni ASN sebanyak 5.093 orang dan pegawai PPPK sebanyak 1.226 orang dengan total 6.319 orang.
“Besaran THR yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024, untuk estimasi anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp.30.887.139.818,- sedangkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Bulan Mei 2024,” tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post