SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) selama Ramadan 1445 Hijriyah memberlakukan jam kerja yang baru. Hal ini pun membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang merupakan pelayanan publik.
“Jam pelayanan kami selama Ramadan mengalami perubahan, mengikuti jam kerja yg dikeluarkan BKPSDM,” kata Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, Minggu 17 Maret 2024. Disampaikan, selama Ramadan mulai dari 12 Maret 2024 kemarin jam kerja yang biasanya sampai pukul 16.00 WIB, maka untuk bulan sekarang jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan jam 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.
“Sedangkan untuk Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dan waktu istirahat khusus hari Jumat pukul 10.30 – 13.00 WIB,” sebutnya. Penyesuaian jam kerja selama Ramadan di lingkup Pemkab Kotim telah diatur dalam peraturan Bupati Kotim Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja dan apel pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
Surat edarannya telah dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2024 lalu. Oleh sebab itu meski Ramadan pihaknya tetap melayani masyarakat seperti biasa meski ada perubahan jam kerja. Ditambahkan, biasanya saat Ramadan jumlah pengunjung untuk melakukan kepengurusan adminduk turun dari hari biasanya.
“Segala jenis layanan yang kami berikan masih sama seperti biasanya, mulai dari pelayanan KTP-el, KK, KIA, akta lahir, dan administrasi kependudukan lainnya. Di Mal Pelayanan Publik juga pelayanan berjalan sama. Semuanya mengikuti aturan jam kerja selama bulan Ramadan,” tandasnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post