SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengakat tujuh orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengangkatan itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan.
“Ada tujuh orang yang hari ini kami lantik dan diambil sumpah janji jabatannya. Mereka ini merupakan lulusan sekolah kedinasan jadi kembali ke daerah otomatis diangkat menjadi PNS,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Kamis, 1 Februari 2024.
Itu ia ungkapkan setelah dirinya melantik dan mengambil sumpah janji jabatan tujuh orang PNS di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.
Disampaikan, tujuh orang yang diangkat sebagai PNS itu sebelumnya telah melewati masa percobaan sebagai calon PNS atau CPNS, baru kemudian diangkat menjadi PNS.
Maka setiap pns diwajibkan untuk mengangkat sumpah/janji dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
“Sumpah dan janji PNS yangdiikrarkan itu pada hakekatnya merupakan suatu bukti kesanggupan untuk mentaati aturan yang berlaku, yang tidak hanya disaksikan oleh kita semua yang hadir disini tetapi juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap PNS untuk bersumpah setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah,” ucapnya.
Lanjutnya, oleh karena itu sebagai seorang PNS untuk selalu menjunjung tinggi kehormatan bangsa, negara, pemerintah dan martabat pegawai negeri serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, seseorang atau golongan.
“Kepada seluruh PNS yang diambil sumpah untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab, serta disiplin waktu dalam bekerja. Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan tulus ikhlas dan serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Selalu menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari semua perbuatan – perbuatan tercela,” tutupnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post