SAMPIT – Ketua Serikat Perkebunan Serindu Sinarmas, Djoko Santoso Erwin memyebutkan, jika nilai yang disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) pada tahun 2024 dinilai masih kecil, yaitu Rp76 ribu.
“Saya ini berada di perbatasan antara Seruyan dan Kotim. Saya juga menyerap tenaga kerja bahkan sampai Jawa karena saya bekerja sama dengan Disnakertrans di sana. Pekerja setelah sampai di sini selama 3 bulan mereka pindah ke Kabupaten tetangga yaitu Seruyan karena perbedaan gaji yang sangat jauh,” katanya, Kamis 23 November 2023.
Disebutkannya, perbedaan gaji antara Kotim dan Seruyan dinilai cukup tinggi yaitu sebesar Rp300 ribu per bulan. UMK Kotim lebih kecil ketimbang Seruyan. Padahal jika dilihat indeks penjualan di Kotim lebih tinggi dari Seruyan.
“Ini pun menjadi pertanyaan kita kenapa gaji di Kotim lebih rendah ketimbang Seruyan yang merupakan Kabupaten baru berkembang seharusnya Kotim lebih tinggi karena indeks penjualan di daerah ini juga tinggi,” ungkapnya.
Dirinya yang juga ikut dalam kesepakatan angka kenaikan UMK Kotim tahun 2024 yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memyebutkan, angka yang disepakati pada rapat dewan pengupah dinilai masih kecil.
“Serikat Pekerja mempertahankan dan sepakat indeks tertentu diangka 0,30 tujuannya agar gaji kita sepadan dan melebihi provinsi tapi sebenarnya ini masih kecil,” ucapnya.
Disebutnya kenaikan 2,33 persen atau Rp76 ribu dari UMK sebelumnya belum ideal. Menurutnya, UMK di Kotim seharusnya sesudah sebesar Rp3. 500.000. Sementara saat ini atau UMK tahun 2023 baru diangka Rp. 3.265.859 dan pada tahun 2024 sebesar Rp Rp3.341. 890.
“Karena indeks tertentu atau alpha sudah ditentukan maksimal 0,30 mau gimana lagi. Jadi kami mempertahankan angka itu. Padahal ratingnya itu sampai 0,90. Itu harus kita perjuangkan lagi ke depannya diangka setinggi-tingginya untuk kesejahteraan pekerja kita di Kotim, ” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post