SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pengumunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kotim.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kotim sudah mengumumkan DCS Anggota DPRD Kotim dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Kamis 24 Agustus 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukkan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
“Masukan dan tanggapan masyarakat disampikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kotim melalui website info pemilu KPU yaitu, https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kotim di Jalan HM. Arsyad No. 54, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
“Bisa juga melalui email : [email protected]. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post