SAMPIT – Pencabutan izin PT BSL yang merupakan grup dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang ternyata masih belum juga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim yang sudah dibentuk oleh Bupati Kotim sebelumnya untuk menangani kasus PT BSL.
“Jadi kita tunggu dulu untuk tim membuat laporan dan menyampaikannya kepada Bupati, baru keputusan itu bisa diambil. Sekarang Bupati masih menunggu laporan tersebut, beliau juga sudah mendesak agar laporan itu segera dibuat,” ujarnya, Kamis 13 Juli 2023.
Pencabutan izin juga tidak serta merta bisa langsung dilakukan. Semuanya ada aturan dan prosedur yang harus dilakukan agar pemerintah juga tidak salah jalan.
“Makanya selama saya di DPMPTSP, saya tidak mau gegabah. Kita harus melalui prosedur-prosedur terlebih dahulu. Kemarin sudah ada prosedur yang dijalankan yang pertama Bupati sudah membentuk tim. Tim itulah yang nantinya akan memberikan masukan dan saran kepada Bupati, setelah itu barulah Bupati akan mengambil kebijakan-kebijakan usul yang disampaikan kepada saya di DPMPTSP selaku yang menerbitkan izin,” jelasnya.
Sementara ini lanjutnya, tim masih dalam proses dan belum diketahui sampai kapan pemeriksaan tersebut selesai. Dan saat ini Bupati beserta yang lainnya sedang tidak berada di Kotim lantaran ada urusan di provinsi bersama gubernur.
“Sementara ini perusahaan juga masih diam, namun kita jangan juga sampai lengah melihat perusahaan yang diam, bisa jadi mereka juga sedang mengkaji dan jika pemda melakukan kesalahan perusahaan juga bisa menggugat pemerintah, makanya jangan sampai hal itu terjadi dengan cara melalui semua prosedurnya agar tidak ada kesalahan,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, saat ini pencabutan izin operasi PT BSL sedang berproses. Kebijakan tersebut diambil untuk menyelamatkan kondisi hutan yang ada di sana.
Sementara itu, kalangan anggota DPRD Kotim juga menyatakan setuju apabila izin PT BSL dicabut, lantaran diduga kuat melakukan pencemaran dengan membuang limbah ke sungai di Kecamatan Antang Kalang.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post