SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan aplikasi E-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat pada awal Agustus 2023 mendatang. Penggunaan pengukuran kinerja pegawai melalui sistem elektronik akan memudahkan seluruh ASN dalam mengukur capaian kinerja.
“Mengenai kinerja teman-teman pegawai, beberapa waktu yang lalu Sekretaris sudah ditugaskan melakukan E-Kinerja melalui aplikasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman, Rabu 12 Juli 2023.
Penerapan aplikasi itu sesuai amanat itu akan mulai diterapkan bagai ASN di Kotim pada 1 Agustus 2023. E-Kinerja akan dikonekkan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Untuk penilaian ASN harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sehingga ini akan terjadi perubahan terhadap penilaian SKP yang dilakukan oleh pimpinan. Pimpinan pada OPD harus dengan benar-benar melakukan penilai terhadap pegawainya untuk mewujudkan sikap profesional ASN yang kompeten dan kompetitif.
Disampaikan Fajrurrahman, hal ini tentunya juga berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), lantaran untuk pembayaran TPP ASN, tentunya akan dilakukan perhitungan melalui aplikasi tersebut.
“Tapi tidak hanya itu sebenarnya, sebenarnya ini berhubungan dengan etos kerja, jadi tidak ada lagi SKP yang diupahkan kepada staf-stafnya. Perubahan kinerja dari biasanya ke E-Kinerja ini ada dua hal yang penting, pertama seluruh yang dilakukan pegawai harus ada bukti kinerjanya dilampirkan, dan selanjutnya pada tanggal 5 bulan berikutnya setelah dikutip tidak ada lagi perubahan yang dilakukan, ” ujarnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post