SAMPIT – Usai menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim), Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten setempat, akan kembali melakukan pertemuan dengan Pemda untuk menyampaikan tuntutan kepada bupati Kotim yang telah disepakati pada aksinya hari ini, Kamis, 8 Juni 2023.
Dalam kesepakatan massa aksi dengan Pemda melalui Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Rihel, Ketua TBBR Perwakilan Kalteng, Biya Kimang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Alang Arianto, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Dandim 1015 Sampit, Letkol Inf Abdul Hamid, disepakati pertemuan akan dilaksanakan pada, Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam pertemuan tersebut, akan dihadiri oleh Bupati Kotim dan forkopimda serta mengundang pimpinan manajemen PBS yang bisa mengambil keputusan.
Sementara, tuntutan yang akan disampaikan para pertemuan tersebut, yakni masyarakat menuntut perusahaan dapat menjalankan plasma 20 persen, pelanggaran di luar HGU, sepadan sungai dan sepadan jalan, pencemaran limbah.
Kemudian penanaman dalam kawasa hutan tanpa izin, kewajiban perusahaan CSR hingga berladang dengan sistem pembakaran. Pihaknya juga meminta agar Bupati Kotim dapat menjamin membantu menekan pihak perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat.
“Terkait dengan tuntutan plasma dan sebagainya, akan dibahas secara langsung bersama dengan bupati kabupaten Kotim,”kata Asisten I Pemda Kotim, Rihel.
Pada saat pertemuan selanjutnya, seluruh pihak yang terlibat akan dihadirkan agar dapat sama-sama mendengarkan dan menyaksikan tuntutan yang akan disampaikan dari pihak Pasukan Merah.
“Terkait dengan tuntutan tersebut akan di diskusikan bersama bapak bupati baik dalam bentuk surat pernyataan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan undangan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan akan dihadirkan pada pertemuan selanjutnya. “Dari pihak kami sepakat menjamin akan mengundang pihak perusahaan terkait dengan tuntutan tersebut pada hari Rabu,” ujarnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post