SAMPIT – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak akan melarang mantan narapidana ikut mencalonkan diri menjadi anggota DPRD atau Caleg, namun harus memenuhi persyaratan yaitu, harus lima tahun keluar dari penjara.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
“Harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Siti Fathonah Purnaningsih saat ditemui wartawan ini diruangannya, Kamis 27 April 2023.
Perempuan yang akrab disapa Bu Siti tersebut menjelaskan bawah tidak memiliki hubungan secara teknis pidana dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Untuk itu juga bahwa untuk persyaratannya juga sesuai dengan hasil putusan MK bahwa napi korupsi boleh maju (Pillkada), bukan hanya napi korupsi, napi apa pun boleh maju setelah jeda lima tahun.
“Selain itu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa,” jelasnya.
Meski terkesan janggal, nyatanya eks narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana penjara boleh mengikuti sebagai caleg. Karena ini menyangkut hak warga negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada pemilu 2019 lalu.
Selain itu, bakal calon memiliki status sebagai terpidana bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Harus ada surat keterangan lulus dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post