SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fatonah Purnaningsih menyebutkan pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 hanya ada tiga Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang akan memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
“Hasil koordinasi sudah kami informasikan, untuk TPS khusus itu ada syarat dan ketentuannya. Dan hanya tiga perusahaan yang memenuhi,” kata Siti Fatonah Purnaningsih, Rabu 5 April 2023.
Padahal di Kabupaten Kotim, jumlah PBS khusus bidang perkebunan setidaknya ada 53 perusahaan dan 11 perusahaan pertambangan. Namun hanya 3 perusahaan yang memenuhi ketentuan dan syarat untuk di dirikan TPS khusus. Perusahaan tersebut yaitu PT. HSL, PT. Uniprimacom, dan PT. SSL.
Sementara 50 lebih PBS di wilayah itu tidak dapat mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh KPU, sekalipun di perusahaan tersebut tidak sedikit masyarakat yang memiliki hak suara nantinya. Ketentuan yang tidak bisa diikuti oleh mereka yaitu surat kesediaan adanya TPS khusus dan juga surat permohonan pendirian TPS khusus di wilayah khusus tersebut.
Dijelaskan Siti Fatonah, padahal TPS khusus itu fungsinya untuk memfasilitasi warganya negara Indonesia yang memiliki hak pilih dengan memastikan warga tersebut terdaftar di tempat asalnya dan diproses di wilayah ini sebagai pemilih di TPS khusus.
“Mungkin privasi setiap perusahaan itu berbeda, yang pasti kami sudah menginformasikan, mensosialisasikan, dan sudah memberitahukan semuanya ya, jadi itu kembali ke perusahaan-perusahaan itu sendiri,” ucapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post