SAMPIT – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 10 partai politik (Parpol) yang mendapat bantuan dari APBD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 partai politik tersebut telah menggunakan bantuan sesuai dengan aturan.
“Hari ini kami menyampaikan LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran partai politik pada 10 partai ini. Satu hal yang mandatory dalam tanda petik bahwa setiap kali pemeriksaan LKP akan diiringi juga dengan pemeriksaan dana bantuan partai politik,” kata Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan Kalteng, Tukino, Selasa 4 April 2023.
Adapun Parpol itu yakni, Demokrat, Nasdem, PAN, PDI, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Perindo dan Hanura. “Sesuai dengan kriteria yang berlaku atau WTP kalau di pemerintahan. Di kabupaten sebelah tidak 100 persen, ada yang nyantol tapi di kabupaten Kotim 100 persen. ini sangat menggembirakan,” sebutnya.
Disampaikan Tukino ada empat kriteria yang menjadi tolok ukur atas pengelolaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. Pertama, kesesuaian nomor rekening. “Di Kotim tidak ada yang rekeningnya nyelonong,” ucapnya.
Kedua, kesesuaian jumlah. Artinya, jumlah yang masuk dan ditransfer, sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan. Ketiga, proporsi. Parpol di Bumi Habaring Hurung ini telah mengelola dana bantuan keuangan sesuai proporsinya yaitu memprioritaskan pendidikan politik dibanding operasional sekretariatnya.
“Kami mendorong itu, kalau bisa sedikit saja untuk operasional kesekretariatan. Artinya partai politik bisa mandiri itu untuk membiayai operasional. Biasanya nyantolnya di situ. Tapi Kotim tidak,” sampainya.
Terakhir, keabsahan bukti. Tim pemeriksa telah menguji dan hasilnya tidak ada yang fiktif yakni bukti yang disampaikan oleh para parpol tersebut nyata. “Ini yang membuat BPK menyimpulkan 10 partai politik yang mendapatkan bantuan dari APBD itu sesuai kriteria,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post