SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pelayanan publik di wilayah setempat.
“Melalui sosialisasi ini semua peserta untuk menyukseskan penyelenggaraan Gerakan Indonesia Sadar (Bisa) Administrasi Kependudukan dan Dukcapil Go Digital mengakses Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin 20 Maret 2023 disela membuka kegiatan sosialisasi IKD oleh Disdukcapil Kotim di Hotel Aquarius Sampit.
Ditambahkan Irawati, IKD ini tercantum dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, lunak dan blanko kartu penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Diharapkan seluruh masyarakat di Kotim sudah mengakses IKD dan telah memiliki data kependudukan yang akurat, dan para peserta bisa melakukan trobosan dalam rangka mengatasi permasalahan administrasi kependudukan selama ini,” ujarnya. Peserta sosialisasi merupakan sejumlah OPD dan instansi layanan publik. Hal tersebut dimaksudkan untuk pemahaman berlakunya IKD.
Sehingga saat masyarakat menggunakan IKD untuk persyaratan administrasi dapat berjalan dengan baik. Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang saat sambutan mengungkapkan IKD untuk pelayanan publik dengan merubah mindset baik pegawai Disdukcapil maupun lainnya dari pendekatan manual ke digital. “Serta meningkatkan literasi digital masyarakat yang berkaitan dengan identitas kependudukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dirinya juga pernah menyebutkan masih ada sebagian instansi yang belum bisa menerima IKD sebagai syarat administrasi. Dalam artian masih meminta identitas kependudukan fisik. Padahal, banyak masyarakat yang telah meminta yang melakukan setting KTP digital. Namun setelah digunakan ke lembaga tidak bisa menerima itu. Sekalipun IKD dengan KTP-El itu sama fungsinya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post