PALANGKA RAYA – Sebanyak 368 butir ekstasi dan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu, dimusnahkan jajaran Polresta Palangka Raya, di Lobby Mapolresta setempat, Senin 20 Maret 2023.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, ratusan butir ekstasi dan 1,1 kilogram lebih sabu tersebut milik seorang bandar berinisial AR (43) yang terungkap pada saat pihaknya berhasil mengamankan seorang pengguna sabu berinisial MA.
Pria berusia 27 tahun tersebut diamankan di kediamannya, di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Kamis (9/2/2023) lalu.
“Jadi dari pengguna sabu ini, kami mendapatkan informasi jika sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan pada hari yang sama, pihaknya menemukan 1,1 kilogram lebih sabu dan 368 ekstasi di dalam sebuah rumah.
Sementara pelaku berinisial AR (43), berhasil melarikan diri. Namun oleh tim gabungan Macan Babar Polres Banjar Baru, Polda Kalsel dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus pelaku di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O, Banjarbaru, Kalsel, pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut didapatkan pelaku dari Banjarmasin, Kalsel dan akan diedarkan di Kota Palangka Raya,” ujarnya. Bahkan, lanjut AKBP Andiyatna menambahkan, 368 butir ekstasi tersebut merupakan ekstasi jenis terbaru, yakni jenis Epilon.
“Tentunya kami terus mengejar dan waspada tentang adanya modus-modus baru dalam hal pengedaran narkoba,” ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah kita amankan, untuk nantinya diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "368 Butir Ekstasi dan 1,1 Kilogram Lebih Sabu, Dimusnahkan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post