SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau para warga yang wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Sebab, jatuh tempo untuk pelaporan tersebut hanya tinggal beberapa bulan lagi.
“Batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023. Jadi segera lapor sebelum waktu yang ditentukan,” ucapnya, Senin, 30 Januari 2023.
Bagi yang telat, lanjutnya, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT bisa dalam bentuk sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” beber Halikin.
Selain itu, mantan Sekda Kotim ini juga menyebutkan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
“Wajib pajak ada penyesuaian, karena 1 Januari 2024 NPWP tidak ada lagi, diganti dengan NIK. Jadi 16 digit yang ada di NIK, itu yang digunakan. Ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP,” sebutnya..
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post