SAMPIT – Bertempat di aula, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit melaksanakan assessment kepada seluruh pegawai, kegiatan itu dilakukan untuk menggali sekaligus menilai pemahaman dan kemampuan para pegawai dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kegiatan tersebut dipimipin Kalapas kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) Agung Supriyanto beserta seluruh pegawainya. Kalapas Sampit mengatakan bahwa pelaksanaan assessment kepada seluruh pegawai ini bertujuan untuk menggali sekaligus menilai pemahaman dan kemampuan para pegawai
“Selain itu assessment juga berfungsi mengetahui kelebihan dan kekurangan, potensi, ide maupun masukan serta pemetaan dalam penempatan para pegawai dalam kelompok kerja yang akan dibentuk oleh Lapas Sampit agar lebih tepat dan efektif,” Kata Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto. Rabu, 18 Januari 2023.
Kegiatan ini dilakukan dengan metode tertulis melalui mekanisme menjawab pertanyaan yang telah disediakan dilanjutkan dengan metode wawancara langsung kepada seluruh pegawai oleh Kalapas beserta timnya.Kegiatan yang digelar selama sehari ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh semangat dan komunikatif.
“Hasil dari kegiatan assesment ini menjadi dasar penentuan sekaligus penempatan para pegawai pada masing-masing kelompok kerja dalam pembangunan ZI menuju WBK atau WBBM di Lapas Sampit, ” ungkapnya.
Setelah diketahui kompetensi setiap pegawai, maka akan segera ditentukan pegawai-pegawai mana yang akan masuk kelompok kerja berikut peran atau posisinya yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Kalapas Sampit tentang Kelompok Kerja Pembangunan ZI menuju WBK atau WBBM Lapas Sampit.
“Diharapkan dengan diadakannya assessment ini akan diperoleh pegawai tepat yang akan menduduki tugasnya dalam kelompok kerja yang akan berdampak positif akan teraihnya predikat WBK pada Lapas Sampit pada tahun 2023 ini,” demikiannya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post