SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melarang masyarakat Kota Sampit untuk melakukan pesta kembang api saat malam tahun baru atau pergantian tahun. Larangan itu dalam menggunakan kembang api maupun petasan karena takut membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berlebihan, seperti pesta kembang api karena itu membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Sabtu 31 Desember 2022.
Dia menyarankan agar masyarakat Kotim khususnya warga Kota Sampit untuk merefleksikan momentum tahun baru untuk berbuat yang lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya. Karena kebaikan itu juga sebagai amalan bukan untuk pesta yang dapat menimbulkan korban jiwa atau kerugian orang lain.
Pihaknya juga menegaskan bahwa malam tahun baru nantinya tidak lepas dari operasi lilin telabang 2022, dimana mereka juga mengantisipasi adanya peredaran narkoba, petasan, minuman keras, balap liar, tawuran hingga seks bebas pada malam pergantian tahun.
“Sejumlah hal itu biasanya kerap terjadi pada malam pergantian tahun. Jika kedapatan makan akan kita klafisikasi, apakah itu ada unsur prostitusi atau tidak, ada unsur pelanggaran tapi anak di bawah umur atau tidak dengan patroli patroli skala besar,” ungkapnya.
Dirinya berharap pada tahun baru 2023 mendatang kondusifitas daerah terus membaik dan dalam keadaan tentram dan nyaman, karena tahun tersebut menurutnya adalah tahun untuk menyongsong pesta demokrasi 2024 mendatang.
(gus/matakalteng.com)





















Discussion about this post