SAMPIT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyurati salah satu perusahaan besar swasta (PBS) terkait kepesertaan jaminan kesehatan karyawannya yang diketahui masih ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten.
“Masih ada masyarakat di seputaran perusahaan yang masuk data PBI PD Pemkab Kotim. Sehingga yang bayar BPJSnya Pemkab,” kata Kadinkes Kotim Umar Kaderi, Rabu 21 Desember 2022.
Lanjutnya, padahal karyawan tersebut seharusnya menjadi kewajiban dari perusahaan karena mereka masuk dalam pekerja penerima upah (PPU). Jadi sebenarnya yang bayar iuran BPJS itu adalah pemberi kerja atau PBS tersebut bukan Pemkab.
“Dalam hal ini sudah berlangsung ini adalah Pemkab Kotim yang membayar, sementara mereka adalah karyawan perusahaan. Dan itu tidak menutup kemungkinan bukan hanya satu dua perusahaan saja, namun ada beberapa perusahaan,” ujarnya
Diperkirakan ada 200 KK yang masih ditanggung oleh Pemkab Kotim. Oleh sebab itu pihaknya telah menyurati salah satu PBS yang kedapatan jaminan kesehatan karyawannya masih ditanggung pemerintah.
“Kami sudah surati. Tidak menutup kemungkinan PBS lainnya juga. Sebelumnya warga belum masuk perusahaan, Pemkab yang nanggung. Kemudian setelah masuk ke perusahaan, maka harus diubah menjadi kewajiban PBS. Makanya Pemkab akan memvalidkan data kependudukan,” tegasnya.
Sementara berdasarkan data yang tercatat oleh Dinkes Kotim, peserta PPU yang aktif sebanyak 150.303 jiwa. Sedangkan kepesertaan yang ditanggung Pemkab atau PBI PD Pemda sebanyak 89.239 jiwa dan mandiri atau PBPU sebanyak 48.813 jiwa serta bukan pekerja (BP) atau pensiunan 3.962 jiwa. Sehingga total cakupan peserta 415.837 jiwa.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post