SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) merubah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Mentaya Sampit menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Tirta Mentaya Sampit. Rencana perubahan ini juga telah disampaikan oleh Bupati Kotim Halikinnor pada Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin 17 Oktober 2022.
“Pada rapat kemarin sudah kami sampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mentaya,” kata Halikinnor, Selasa 18 Oktober 2022.
Lanjutnya, perubahan tersebut merupakan bentuk peran pemerintah dalam upaya mencapai tujuan melaksanakan pembangunan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kebutuhan air bersih kepada setiap lapisan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya air.
Disebut Halikin, hal ini sesuai ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian juga diatur dalam Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Yaitu badan usaha milik daerah yang menyatakan bahwa perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dapat diubah menjadi badan usaha milik daerah.
“Dengan adanya ketentuan tersebut maka kami, pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah,” sebutnya.
Dirinya berharap perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM menjadi Perumda Dharma Tirta Mentaya Sampit bisa menjadi batu pijakan awal untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan agar dapat mendorong kinerja perusahaan untuk lebih profesional berintegritas produktif dan kompetitif.
“Sehingga dapat memenuhi pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat dengan optimal. Selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kotim,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post