SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor geram mengetahui Eks Lokalisasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) kembali beroperasi. Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini mengancam menerapkan sanksi adat Dayak bagi oknum warga di kawasan itu menyediakan tempat praktik prostitusi.
“Kalau tidak mau ditutup atau masih bandel beroperasi kami akan terapkan sanksi adat,” kata Halikinnor, Sabtu 15 Oktober 2022. Keberadaan sanksi adat ini diyakini Halikinnor akan efektif mengubah perilaku masyarakat di tengah ketidakpedulian terhadap hukum positif. Sehingga nantinya masyarakat akan terbiasa berperilaku baik dan taat akan hukum.
Ini bercermin dari penerapan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya, yang dilakukan oleh Kecamatan MBK. Dirinya menilai dengan adanya sanksi adat tersebut masyarakat bisa lebih menjaga lingkungan.
“Jadi sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan ini bisa menjadi contoh untuk pemberlakuan sanksi adat bagi lokalisasi yang bandel. Kita secara bertahap ke situ. Kita mulai dari sanksi buang sampah dulu. Kita tegur tidak mau bisa saja kita hukum adat,” tegasnya.
Dia juga meminta Lurah Pasir Putih Rudi Setiawan untuk mengawasi eks lokalisasi tersebut. Demikian juga dengan mantir adat setempat agar turut membantu untuk mengawasi aktivitas di eks lokalisasi tersebut. “Bukan hukumannya, bukan pula dendanya. Tapi upaya kita dalam mengedukasi masyarakat, bila sudah terbiasa maka akan gampang dan tidak akan melanggar lagi,” katanya.
Diketahui, Eks Lokalisasi Pasir Putih di Jenderal Sudirman, kilometer 12, dikabarkan beroperasi. Bahkan sejumlah orang telah Diciduk oleh pihak kepolisian karena adanya kembali adanya praktik prostitusi di pal 12 tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Halikinnor sebelumnya juga telah menginstruksikan seluruh pihak terkait dari pihak kelurahan, kecamatan hingga Satuan Polisi Pamong Praja agar memperhatikan hal ini sebagai hal urgen.
Selain memantau setiap eks lokalisasi, aparatur pemerintahan dari rukun tetangga hingga kecamatan agar mendata setiap pendatang baru. Jangan sampai pendatang baru yang masuk ke lingkungan justru menjadi bibit-bibit baru menggeliatnya prostitusi ilegal di daerah itu.
“Kita sudah menutup lokalisasi ini jangan sampai hidup lagi. Saya ingin warga eks lokalisasi yang telah ditutup berinovasi dengan usaha dan jenis pekerjaan baru yang lebih baik dan halal,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post