SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) meluncurkan aplikasi Sipimakai (sistem pinjam pakai) guna mengawasi penggunaan dalam pemakaian excavator di setiap kecamatan yang telah diberikan.
“Dengan adanya Sipimakai ini peminjaman alat lebih transparan, bisa terkontrol oleh kami siapa yang memakai dan bagaimana alat excavator itu digunakan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman, Senin 3 Oktober 2022.
Pemkab Kotim telah melakukan pengadaan alat berat berupa excavator untuk semua kecamatan untuk membantu masyarakat terutama dalam kegiatan pertanian. Seperti pembuatan jalan usaha tani, pembukaan lahan tidur maupun hal-hal yang bersifat darurat.
Dari 17 kecamatan, hanya 2 yang belum mendapatkan alat berat tersebut, yakni Baamang dan Mentawa Baru Ketapang (MBK). Akan tetapi pada tahun depan, dua kecamatan dalam kota ini akan mendapatkan bantuan tersebut. Sehingga kegiatan pertanian di semua kecamatan dapat terbantu.
“Dari itu Bupati meminta agar Kepala Dinas Pertanian segera menyiapkan payung hukum dengan Peraturan Bupati serta aplikasi ini. Agar alat ini dapat segera digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kotim Sepnita mengatakan, pihaknya sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 untuk mengatur penggunaan excavator pengadaan tahun 2021. Tetapi dalam perjalanannya banyak yang merasa memiliki prioritas untuk memakai.
“Sehingga kami berusaha merevisi Perbup tersebut dan membuat sebuah aplikasi agar semua pemakai itu bisa transparan,” tegasnya.
Karena dengan aplikasi itu dapat terlihat siapa yang mengajukan permohonan untuk meminjam. Kemudian dilakukan verifikasi jika persyaratan yang diajukan lengkap. Sedangkan untuk kontrolnya dilakukan oleh BPP kecamatan dan Dinas Pertanian.
“Permohonan yang masuk awal diverifikasi oleh admin di BPP kecamatan. Apabila selesai, akan diteruskan ke kabupaten,” ujarnya.
Dilanjutkan, pihak kabupaten nantinya akan membuat perjanjian kerjasama dengan pengguna dan penandatanganannya secara elektronik. Dalam pinjamannya juga berlaku pembatasan waktu sesuai Perbup maksimal 30 hari. “Sehingga ada pemerataan atau kesempatan untuk meminjam excavator tersebut,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post