SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta camat ataupun Kepala Desa untuk melakukan pengecekan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan desa (PBB-P2).
“Pengecekan itu untuk memastikan kalau ASN telah melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo,” katanya, Rabu 14 September 2022.
Ini ia ungkapan saat menghadiri kegiatan pekan pembayaran PBB-P2 yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Lanjutnya, jatuh tempo PBB-P2 yaitu 30 September. Sehingga setelah waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan. Oleh sebab itu, untuk menghindari denda tersebut, ASN dipastikan harus melunasi sebelum tanggal itu.
“Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak, karena sekarang ini pembayaran mudah dan dimana saja bisa. Saya harap permintaan saya ini dapat dilakukan dengan baik demi pembangunan di Kotim,” tegasnya.
Karena pajak daerah ini salah satu sumber pendapatan daerah (PAD). Sehingga sangat penting, dari PAD ini pembangunan daerah dibiayai. Sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
“Oleh sebab itu pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Jangan sampai ada ASN atau wajib pajak lainnya tidak melunasi pajak. Saya minta ASN bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk sadar, peduli dan taat membayar pajak daerah,” tutup Halikinnor.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post