KUALA KURUN – Raperda inisiatif tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah sudah disahkan menjadi Perda. Sekarang ini, perda itu masih berproses untuk diundangkan oleh DPRD Gumas.
”Dalam Perda itu, ada banyak kearifan lokal yang kami berdayakan. Salah satunya minuman tradisional khas masyarakat Suku Dayak yakni baram atau anding,” ujar Anggota DPRD Gumas Evandi, Rabu, 14 September 2022.
Berdayakan minuman tradisional artinya, ketika acara penyajian tuak pada perkawinan adat, masyarakat selalu mengganti dengan minuman beralkohol yang notabene produksinya berasal dari Pulau Kalimantan. Dengan adanya Perda tadi, maka tidak diperkenankan lagi menyuguhkan minuman beralkohol dari luar.
”Saat acara penyajian tuak pada perkawinan adat, mantir adat dan damang harus menyuguhkan minuman tradisional masyarakat Suku Dayak, yakni baram atau anding,” tegasnya.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai upaya mencegah agar peredaran uang masyarakat hanya berputar di Kabupaten Gumas. Apabila suatu acara adat menyuguhkan minuman beralkohol yang berasal dari luar pulau kalimantan, maka pasti peredaran uang juga akan keluar daerah.
”Akan tetapi, kalau membeli baram atau anding yang merupakan hasil produksi dari masyarakat lokal, maka kami yakin perekonomian di Kabupaten Gumas akan membaik,” tutur Politisi NasDem ini.
Di dalam amanat perda itu, yang akan mengawasi penerapannya adalah Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad). Apabila ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi adat. ”Terkait pemberian sanksi adat, teknisnya itu akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah,” katanya.
Dia berharap, setelah perda ini diundangkan, Dewan Adat Dayak (DAD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bagian Hukum Setda dapat segera membuat perbup. Dengan demikian, penerapan perda ini bisa terlaksana dengan baik.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post