SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada masyarakat agar segera melapor jika ada kerabat yang meninggal dunia.
Sekretaris Disdukcapil Kotim Muji Prayogi mengatakan itu dilakukan agar data penduduk sesuai dengan jumlah yang ada. “Saya imbau kalau ada kerabatnya yang meninggal segera laporkan. Ini akan membantu kami dalam penyesuaian data,” katanya, Kamis 7 Juli 2022.
Lanjutnya, pihaknya telah menyebarkan buku kematian di seluruh desa. Itu difungsikan untuk mencatat warga yang meninggal melalui perangkat desa. Atau masyarakat juga bisa langsung ke Disdukcapil cukup membawa KK dan surat keterangan kematian dari RT setempat untuk mendapatkan akte kematian.
Untuk prosesnya pembuatan akte kematian di dinas tersebut tidak memakan waktu lama. Pihaknya juga tidak memungut biaya apapun namun dengan syarat datang sendiri tidak melalui perantara atau calo.
Data penduduk sangat penting karena menyangkut hak dan juga kewajiban dari orang tersebut. Sebut saja keperluan membayar pajak, menjadi peserta pemilu, hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Jika tidak dilaporkan, maka besar kemungkinan orang yang sudah meninggal tersebut masih dimintai kewajibannya sebagai seorang warga negara. Di samping itu, pencatatan kematian membantu negara dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
“Kalau sudah dapat akta kematian maka data yang bersangkutan akan kami hapus. Dengan tujuan jumlah masyarakat dengan data sesuai. Jadi saat pemilu nanti orang yang sudah meninggal tidak tetap terdata,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post