SAMPIT – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Wim RK Benung menyebutkan, saat ini peraturan daerah (Perda) yang mengatur terkait kepemudaan di Kotim tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dia menyebutkan, saat ini belum ada Perda tentang kepemudaan, sehingga dirinya sudah melakukan pembahasan bersama DPRD Kotim untuk mengusulkan perda tersebut. Perda ini nantinya akan mengatur segala macam bentuk kegiatan terkait dengan kepemudaan di Kotim.
“Dan saat ini sudah mulai dibahas di DPRD, mudah-mudahan ke depannya sudah ada. Namun tentunya rencana ini perlu adanya dukungan semua pihak khususnya pemuda, karena ini memerlukan pemikiran-pemikiran kita. Agar nantinya perda ini benar-benar menyentuh kepemudaan,” ujarnya, Minggu 19 Juni 2022.
Wim menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2009 ujarnya, yakni tentang kepemudaan, pemerintah daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kepemudaan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah serta mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
“Untuk mendukung berbagai kegiatan kepemudaan tentu kita juga memerlukan aturan, apalagi saya lihat sejumlah organisasi kepemudaan di Kotim ini sangat aktif melakukan macam-macam kegiatan, salah satunya organisasi KNPI yang selama beberapa bulan saya menjabat sebagai Kadispora sudah melakukan banyak kegiatan,” ungkapnya.
Wim berharap, melalui berbagai kegiatan kepemudaan dapat membantu masyarakat khususnya di bidang perekonomian agar lebih meningkat serta mampu memunculkan usaha-usaha kecil yang dikelola sendiri oleh masyarakat sehingga tidak tergerus dengan perkembangan tekhnologi saat ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post