SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum menggunakan Peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, terkait dokumen kependudukan yang meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
“Kami masih berpedoman dengan aturan yang ada, kami masih belum menerima aturan baru,” kata Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Takasiang, Senin, 23 Mei 2022.
Dalam aturan baru, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Tata cara pencatatan mama menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
“Yang belum memiliki E-KTP segera dibikin. Dan yang baru memasuki usia 17 tahun, silakan diajukan kesini. Syaratnya gampang, bawa Kartu Keluarga (KK) dan disalin sebanyak 1 lembar. Tidak perlu lagi membawa surat pengantar, langsung saja kesini. Kami memberikan kemudahan,” sebutnya.
Dilanjutkan, penggunaan E-KTP sangat penting karena kelak semua ruang publik memerlukan identitas dan pelayanan akan berbasis NIK. Selain itu, dirinya juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila kehilangan dokumen kependudukan.
“Minta surat kehilangan di kantor polisi, lalu bawa kesini. E-KTP yang rusak juga bisa diganti, silakan menuju ke Bidang Piak. Untuk warga yang anaknya baru lahir, segera daftarkan. Lampirkan KK asli, salinan Surat Kelahiran dari tenaga kesehatan, salinan buku nikah dan akta perkawinan. Kami siap membantu para warga, karena ini tugas kami,” tuturnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post