SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengucapkan terimakasih atas persetujuan sejumlah fraksi di DPRD Kotim terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) yang pihaknya usulkan tentan pengelolaan air limbah domestik.
Secara khusus, Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan, dengan pengaturan ini diharapkan dapat terwujud tujuan dari penyusunan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik serta kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga dengan pengelolaan air limbah domestik melalui kesadaran masyarakat dan kepedulian Pemkab Kotim.
“Dalam Perda ini juga telah diatur mengenai kewajiban setiap orang untuk melaksanakan pengelolaan air limbah domestik baik melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat maupun terpusat, dan untuk pengembang perumahan berkewajiban membangun sarana dan prasarana air limbah domestik dengan sistem terpusat skala komunal atah skala permukiman,” tegasnya.
Selain itu tambah Halikin, untuk memaksimalkan pengelolaan air limbah domestik sebagai upaya pengendalian pencemaran air dan tanah yang diakibatkan pembuangan air limbah domestik akan dilakukan pengaturan lebih lanjut kepada setiap orang maupun pelaku usaha yang ada di Kotim.
“Jadi nanti, mereka yang akan mengajukan perizinan bangunan gedung akan kita jelaskan peraturannya untuk melaksanakan sistem pengelolaan air limbah domestik sesuai skala dari perizinan yang mereka urus,” tandasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemkab Kotim telah mengusulkan ranperda pengelolaan air limbah domestik tersebut ke DPRD setempat. Dan tujuh fraksi di DPRD sepakat menyetujui usulan ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan air limbah domestik.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post