SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini telah menetapkan peraturan baru yaitu penghapusan syarat tes swab antigen maupun PCR. Namun tidak semua warga dapat bebas dari syarat tersebut.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kotim Multazam K Anwar mengatakan pengguna transportasi udara, laut dan darat yang bebas syarat tes swab antigen ataupun PCR adalah mereka yang telah menerima vaksinasi dosis kedua hingga booster.
“Kalau mereka yang sudah divaksin hingga dua dan tiga atau booster sudah tidak diwajibkan lagi tes swab antigen maupun PCR,” katanya, Minggu 13 Maret 2022.
Sementara mereka yang belum menerima vaksinasi atau belum lengkap yaitu hanya vaksinasi Covid-19 dosis pertama atau dalam kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa menerima vaksinasi maka aturan itu tetap diberlakukan.
“Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal pengambilan 3×24 jam atau antigen maksimal pengambilan 1×24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.
Diketahui masih banyak masyarakatnya Kotim yang belum menerima vaksinasi baik kedua maupun ketiga. Itu terbukti dari capaian vaksinasi Covid-19 wilayah setempat.
Berdasarkan data terakhir yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kotim capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 286.374 jiwa atau 87,12 persen. Dosis kedua 207.633 jiwa atau 63,16 persen. Sedangkan dosis ketiga 15.739 jiwa atau 4,76 persen dari sasaran sebanyak 328.727 jiwa.
Jika dilihat dari data tersebut setidaknya ada ribuan masyarakat Kotim yang masih wajib menyertakan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.
“Aturan ini juga dapat memotivasi percepatan vaksinasi kedua dan ketiga. Karena mereka yang belum divaksin itu akhirnya melakukan vaksinasi selanjutnya agar bebas dari tes PCR setiap bepergian ke luar daerah,” imbuhnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post