SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Terlebih saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah naik menjadi level tiga.
“Sanksinya bisa dikenakan administratif bahkan hingga penutupan tempat usaha, sesuai ketentuan peraturan undang-undang bahkan setiap orang dapat dikenakan sanksi kalau melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” katanya, Kamis 17 Februari 2022.
Namun ditegaskannya, dalam pemberian sanksi pihaknya juga mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan para pelaku usaha. Jika kesalahan yang dilakukan ringan, maka terlebih dahulu akan dilakukan peneguran. Namun jika tetap melanggar dan dinilai berat kesalahannya, maka kemungkinan terburuknya adalah penutupan tempat usaha.
“Selain diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan, juga diatur dalam Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984. Jadi jelas sudah ada sanksinya. Ini sebagai upaya pengendalian wabah penyakit menular,” sebutnya.
Orang nomor 1 di jajaran Pemkab Kotim ini telah mengeluarkan surat edaran terkait PPKM level tiga. Pelaku usaha seperti pemilik restoran, rumah makan dan kafe dengan skala kecil sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat melayani makan di tempat namun ada pembatasan yaitu sampai pukul 21.00 WIB.
Kemudian, kapasitas pengunjung harus 50 persen dari tempat yang ada. Selain itu, dalam satu meja makan hanya diperbolehkan dua orang dan menggunakan aplikasi pelindung lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post