SAMPIT – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotawaringin Timur (Kotim) Yunan Shahada mengingatkan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai tahun 2022 ini akan ada perubahan.
Dikatakan Yunan, pencairan JHT hanya bisa dilakukan ketika usia penggunanya sudah mencapai 56 tahun. Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Mei 2022 mendatang.
“Aturan ini berlaku secara nasional termasuk Kotim sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022,” kata Yunan, Rabu 16 Februari 2022.
Meski berlaku efektif mulai pada 4 Mei 2022 mendatang, namun Yunan mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada para penggunanya.
“Dalam Permenaker tersebut, pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dapat mengajukan klaim manfaat JHT yang pembayarannya diberikan pada saat peserta memasuki usia 56 tahun,” jelasnya.
Kebijakan ini lanjut Yunan, merupakan upaya Pemerintah agar program JHT dikembalikan sesuai dengan fungsinya, mengingat sudah ada program JKP yang memberikan 3 jenis manfaat, yaitu manfaat tunai selama maksimum 6 bulan dengan 45% upah selama 3 bulan pertama dan 25% upah selama 3 bulan berikutnya, manfaat pelatihan kerja, dan manfaat sistem informasi pasar kerja.
“Ketentuan ini juga sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT yang mengelompokkan eligibilitas PHK dan mengundurkan diri sebagai bagian dari kategori memasuki usia pensiun untuk mengambil manfaat JHT, yakni 56 tahun,” tegasnya.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT memberikan masa transisi hingga 3 bulan sejak peraturan ini diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.
Sehingga Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku sampai dengan tanggal 3 Mei 2022.
“Kebijakan ini memberikan masa penyesuaian bagi pekerja menjelang berlakunya ketentuan baru mengenai pembayaran manfaat JHT dan program JKP yang diimplementasikan sejak tanggal 22 Februari 2022,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post