SAMPIT – Direncanakan tenaga honorer atau kontrak tidak akan ada lagi di pemerintahan tahun 2023. Artinya tenaga honorer ini tidak dipakai lagi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu mengatakan jika sesuai kebijakan pemerintah pusat diharapkan tahun 2023 tidak ada lagi non pegawai negeri sipil (PNS) atau non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Karena kebijakannya seperti itu kami yang di daerah hanya menyesuaikan,” katanya, Sabtu 5 Februari 2022. Diungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses evaluasi terhadap tenaga honorer yang ada di wilayah tersebut.
Evaluasi itu menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat sekaligus upaya meningkat kinerja para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kotim. Dirinya pun berharap setelah dilakukan evaluasi tenaga kontrak sesuai dengan penetapan kebutuhan.
“Kalau untuk pengangkatan tenaga honorer kami lihat dulu dari evaluasi yang akan dilakukan apakah penetapan kebutuhannya sama atau berkurang atau lebih dari saat ini saya tidak bisa mendahului. Karena harus dikaji dengan benar sesuai dengan beban kerja. Tapi kami pun berharap tenaga kontrak yang ada tidak kurang. Karena sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, diharapkan tahun 2023 itu yang ada di pemerintah itu, PNS dan PPPK,” terangnya.
Sehingga untuk pengangkatan tenaga honorer nantinya menunggu adanya kebijakan yang baru. Karena jika berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
“PP 49 tahun 2018 itu berlaku untuk 5 tahun dari 2018-2023 pegawai di pemerintah hanya ada dua saja yaitu PNS dan PPPK. Sehingga kalau pengangkatan honorer menunggu ada kebijakan lagi,” terangnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post